PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP

KECAMATAN SIDAREJA

DESA SUDAGARAN

Jln Serbaguna no 005 A Desa Sudagaran Kecamatan Sidareja

Kode Pos 53261

 

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA SUDAGARAN

Nomor  : 441.8 / 8  / 2023

 

 

 

T E N T A N G

PEMBENTUKAN DAPUR SEHAT ATASI STUNTING ( DASHAT )

DESA SUDAGARAN KECAMATAN SIDAREJA

 KABUPATEN CILACAP TAHUN 2023

 

 

LURAH TAMBAKREJA

 

Menimbang:a.Bahwa untuk melaksanakan PeraturanPresiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang holistic, integrative, dan berkualitas melalui koordinasi
  b.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf. a, maka perlu dibentuk Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) yang berkedudukan di Desa Sudagaran;

 

Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan sasaran perbaikan gizi, meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat melalui perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai gizi seimbang, perbaikan perilaku sadar gizi, aktifitas fisik peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi, serta peningkatan system kewaspadaan pangan dan gizi;
  2.Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting , yang holistic, integrative, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi diantara pemangku kepentingan;
  4.Perpres ini merupakan pengganti Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;
  5.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 85 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 – 2025

 

M E M U T U S K A N

 

Menetapkan: KEPUTUSAN DESA SUDAGARAN  TENTANG PEMBENTUKAN DAPUR SEHAT ATASI STUNTING (DASHAT)  DESA SUDAGARAN KECAMATAN SIDAREJA KABUPATEN CILACAP TAHUN 2023;

 

PERTAMA: Membentuk Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) Desa Sudagaran  masa Bhakti Tahun 2023 dengan susunan keanggotaan sebagaimana dinyatakan dalam lampiran Keputusan Kepala Desa Sudagaran

 

KEDUA: Tugas dan fungsi serta peran Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) Desa Sudagaran sebagaimana dicantum diatas sebagai berikut :

1.    Menyediakan pangan sehat dan bergizi;

2.    Mengolah, mendistribusikan dan memasarkan makanan bergizi seimbang

3.    Memunculkan kelompok usaha keluarga/masyarakat lokal yang berkelanjutan

4.    Memberdayakan ketrampilan kelompok usaha keluarga/masyarakat

5.    Meningkatkan ketrampilan kelompok usaha keluarga/ masyarakat

6.    KIE Gizi dan pelatihan kepada keluarga resiko Stunting

 

KETIGA: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Surat Keputusan ini akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya;
KEEMPAT: Surat Keputusan ini berlaku sah mulai tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Surat Keputusan yang baru

 

Ditetapkan di:Sudagaran
Pada Tanggal:21  Pebruari 2023
 

 

KEPALA DESA SUDAGARAN

 

 

SUPRIYADI

 

 

 

Lampiran       : Surat Keputusan Desa Sudagaran

Nomor            :          /       /Tahun 2023

Tanggal         :  21 Pebruari 2023

 

 

 

 

 

 

SUSUNAN

PENGURUS DAPUR SEHAT ATASI STUNTING (DASHAT)

DESA SUDAGARAN

KABUPATEN CILACAP

TAHUN 2023

 

 

NONAMA JABATAN DALAM DINASJABATAN DALAM DASHAT
1SUPRIYADIKepala DesaPembina
2BAYU SIDIK PRASETYASekretarisKetua
3BAMBANG NOROYONOKasi PemerintahanWakil Ketua
4KHOMSIATUL FATONAHKasi PelayananSekretaris
5HARSONOKasi KesraBendahara
I.TIM KIE
1SUKARMIPenyuluh KBAnggota
2ANNISA RAHMAWATI,A.Md GzAhli Gizi Puskesmas SidarejaAnggota
3TRIYANI SOFIYANI, A.Md.KebBidan Desa SudagaranAnggota
5FARIDA RESMIYATI, A.Md.KebBidan Desa SudagaranAnggota
II. TIM PENGOLAH MAKANAN
1MASLAAHKetua TP PKK Desa SudagaranKetua
2HEMI PURWANTIWakil Ketua TP. PKK Desa SudagaranWakil Ketua
3HIDAYATITP PKK Desa SudagaranKoordinator
4NUR CHOFIFAHTPK Desa SudagaranTim Masak
5JAENAHTPK Desa SudagaranTim Masak
6ROHYANTITPK Desa SudagaranTim Masak
7ELY SETYOWATITPK Desa SudagaranTim Masak
8SUYANTITPK Desa SudagaranTim Masak
9SRIYATUNTPK Desa SudagaranTim Masak
10SRI RAHAYUTPK Desa SudagaranTim Masak
11SUPRIYATITPK Desa SudagaranTim Masak
III. TIM PENDISTRIBUSIAN
1BUDIYANTITPK Desa SudagaranAnggota
2SITI MAEMUNAHTPK Desa SudagaranAnggota
3SITI FATIMAHTPK Desa SudagaranAnggota
4KUSTIYAHTPK Desa SudagaranAnggota
5UMI SALIMAHTPK Desa SudagaranAnggota
6RUKHYATIKader PosyanduAnggota
7SUKAESIHKader PosyanduAnggota
8TOHIROHKader PosyanduAnggota
 

 

9AINI JATRI PRATAMAKader PosyanduAnggota
10KUSWATIKader PosyanduAnggota
11ASIYEMKader PosyanduAnggota
12SUGIYAHKader PosyanduAnggota
13SUMARTIKader PosyanduAnggota
14MURTRIATUNKader PosyanduAnggota

 

KEPALA DESA SUDAGARAN

 

 

SUPRIYADI

 

        

PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
KECAMATAN SIDAREJA
DESA SUDAGARAN
Jln Serbaguna no 005 A Desa Sudagaran Kecamatan Sidareja
Kode Pos 53261

KEPUTUSAN KEPALA DESA SUDAGARAN
Nomor : 441.8 / 8 / 2023

 

T E N T A N G
PEMBENTUKAN DAPUR SEHAT ATASI STUNTING ( DASHAT )
DESA SUDAGARAN KECAMATAN SIDAREJA
KABUPATEN CILACAP TAHUN 2023

LURAH TAMBAKREJA

Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan PeraturanPresiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang holistic, integrative, dan berkualitas melalui koordinasi
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf. a, maka perlu dibentuk Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) yang berkedudukan di Desa Sudagaran;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan sasaran perbaikan gizi, meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat melalui perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai gizi seimbang, perbaikan perilaku sadar gizi, aktifitas fisik peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi, serta peningkatan system kewaspadaan pangan dan gizi;
2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting , yang holistic, integrative, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi diantara pemangku kepentingan;
4. Perpres ini merupakan pengganti Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;
5. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 85 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 – 2025

M E M U T U S K A N

Menetapkan : KEPUTUSAN DESA SUDAGARAN TENTANG PEMBENTUKAN DAPUR SEHAT ATASI STUNTING (DASHAT) DESA SUDAGARAN KECAMATAN SIDAREJA KABUPATEN CILACAP TAHUN 2023;

PERTAMA : Membentuk Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) Desa Sudagaran masa Bhakti Tahun 2023 dengan susunan keanggotaan sebagaimana dinyatakan dalam lampiran Keputusan Kepala Desa Sudagaran

KEDUA : Tugas dan fungsi serta peran Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) Desa Sudagaran sebagaimana dicantum diatas sebagai berikut :
1. Menyediakan pangan sehat dan bergizi;
2. Mengolah, mendistribusikan dan memasarkan makanan bergizi seimbang
3. Memunculkan kelompok usaha keluarga/masyarakat lokal yang berkelanjutan
4. Memberdayakan ketrampilan kelompok usaha keluarga/masyarakat
5. Meningkatkan ketrampilan kelompok usaha keluarga/ masyarakat
6. KIE Gizi dan pelatihan kepada keluarga resiko Stunting
KETIGA : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Surat Keputusan ini akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya;
KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku sah mulai tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Surat Keputusan yang baru

Ditetapkan di : Sudagaran
Pada Tanggal : 21 Pebruari 2023

KEPALA DESA SUDAGARAN

SUPRIYADI

 

 

 

SUSUNAN
PENGURUS DAPUR SEHAT ATASI STUNTING (DASHAT)
DESA SUDAGARAN
KABUPATEN CILACAP
TAHUN 2023

NO NAMA JABATAN DALAM DINAS JABATAN DALAM DASHAT
1 SUPRIYADI Kepala Desa Pembina
2 BAYU SIDIK PRASETYA Sekretaris Ketua
3 BAMBANG NOROYONO Kasi Pemerintahan Wakil Ketua
4 KHOMSIATUL FATONAH Kasi Pelayanan Sekretaris
5 HARSONO Kasi Kesra Bendahara
I.TIM KIE
1 SUKARMI Penyuluh KB Anggota
2 ANNISA RAHMAWATI,A.Md Gz Ahli Gizi Puskesmas Sidareja Anggota
3 TRIYANI SOFIYANI, A.Md.Keb Bidan Desa Sudagaran Anggota
5 FARIDA RESMIYATI, A.Md.Keb Bidan Desa Sudagaran Anggota
II. TIM PENGOLAH MAKANAN
1 MASLAAH Ketua TP PKK Desa Sudagaran Ketua
2 HEMI PURWANTI Wakil Ketua TP. PKK Desa Sudagaran Wakil Ketua
3 HIDAYATI TP PKK Desa Sudagaran Koordinator
4 NUR CHOFIFAH TPK Desa Sudagaran Tim Masak
5 JAENAH TPK Desa Sudagaran Tim Masak
6 ROHYANTI TPK Desa Sudagaran Tim Masak
7 ELY SETYOWATI TPK Desa Sudagaran Tim Masak
8 SUYANTI TPK Desa Sudagaran Tim Masak
9 SRIYATUN TPK Desa Sudagaran Tim Masak
10 SRI RAHAYU TPK Desa Sudagaran Tim Masak
11 SUPRIYATI TPK Desa Sudagaran Tim Masak
III. TIM PENDISTRIBUSIAN
1 BUDIYANTI TPK Desa Sudagaran Anggota
2 SITI MAEMUNAH TPK Desa Sudagaran Anggota
3 SITI FATIMAH TPK Desa Sudagaran Anggota
4 KUSTIYAH TPK Desa Sudagaran Anggota
5 UMI SALIMAH TPK Desa Sudagaran Anggota
6 RUKHYATI Kader Posyandu Anggota
7 SUKAESIH Kader Posyandu Anggota
8 TOHIROH Kader Posyandu Anggota

9 AINI JATRI PRATAMA Kader Posyandu Anggota
10 KUSWATI Kader Posyandu Anggota
11 ASIYEM Kader Posyandu Anggota
12 SUGIYAH Kader Posyandu Anggota
13 SUMARTI Kader Posyandu Anggota
14 MURTRIATUN Kader Posyandu Anggota

 

KEPALA DESA SUDAGARAN

SUPRIYADI

 

PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP

KECAMATAN SIDAREJA

DESA SUDAGARAN

Jln Serbaguna no 005 A Desa Sudagaran Kecamatan Sidareja

Kode Pos 53261

 

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA SUDAGARAN

Nomor  : 441.8 / 8  / 2023

 

 

 

T E N T A N G

PEMBENTUKAN DAPUR SEHAT ATASI STUNTING ( DASHAT )

DESA SUDAGARAN KECAMATAN SIDAREJA

 KABUPATEN CILACAP TAHUN 2023

 

 

LURAH TAMBAKREJA

 

Menimbang:a.Bahwa untuk melaksanakan PeraturanPresiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang holistic, integrative, dan berkualitas melalui koordinasi
  b.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf. a, maka perlu dibentuk Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) yang berkedudukan di Desa Sudagaran;

 

Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan sasaran perbaikan gizi, meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat melalui perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai gizi seimbang, perbaikan perilaku sadar gizi, aktifitas fisik peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi, serta peningkatan system kewaspadaan pangan dan gizi;
  2.Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting , yang holistic, integrative, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi diantara pemangku kepentingan;
  4.Perpres ini merupakan pengganti Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;
  5.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 85 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 – 2025

 

M E M U T U S K A N

 

Menetapkan: KEPUTUSAN DESA SUDAGARAN  TENTANG PEMBENTUKAN DAPUR SEHAT ATASI STUNTING (DASHAT)  DESA SUDAGARAN KECAMATAN SIDAREJA KABUPATEN CILACAP TAHUN 2023;

 

PERTAMA: Membentuk Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) Desa Sudagaran  masa Bhakti Tahun 2023 dengan susunan keanggotaan sebagaimana dinyatakan dalam lampiran Keputusan Kepala Desa Sudagaran

 

KEDUA: Tugas dan fungsi serta peran Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) Desa Sudagaran sebagaimana dicantum diatas sebagai berikut :

1.    Menyediakan pangan sehat dan bergizi;

2.    Mengolah, mendistribusikan dan memasarkan makanan bergizi seimbang

3.    Memunculkan kelompok usaha keluarga/masyarakat lokal yang berkelanjutan

4.    Memberdayakan ketrampilan kelompok usaha keluarga/masyarakat

5.    Meningkatkan ketrampilan kelompok usaha keluarga/ masyarakat

6.    KIE Gizi dan pelatihan kepada keluarga resiko Stunting

 

KETIGA: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Surat Keputusan ini akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya;
KEEMPAT: Surat Keputusan ini berlaku sah mulai tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Surat Keputusan yang baru

 

Ditetapkan di:Sudagaran
Pada Tanggal:21  Pebruari 2023
 

 

KEPALA DESA SUDAGARAN

 

 

SUPRIYADI

 

 

 

Lampiran       : Surat Keputusan Desa Sudagaran

Nomor            :          /       /Tahun 2023

Tanggal         :  21 Pebruari 2023

 

 

 

 

 

 

SUSUNAN

PENGURUS DAPUR SEHAT ATASI STUNTING (DASHAT)

DESA SUDAGARAN

KABUPATEN CILACAP

TAHUN 2023

 

 

NONAMA JABATAN DALAM DINASJABATAN DALAM DASHAT
1SUPRIYADIKepala DesaPembina
2BAYU SIDIK PRASETYASekretarisKetua
3BAMBANG NOROYONOKasi PemerintahanWakil Ketua
4KHOMSIATUL FATONAHKasi PelayananSekretaris
5HARSONOKasi KesraBendahara
I.TIM KIE
1SUKARMIPenyuluh KBAnggota
2ANNISA RAHMAWATI,A.Md GzAhli Gizi Puskesmas SidarejaAnggota
3TRIYANI SOFIYANI, A.Md.KebBidan Desa SudagaranAnggota
5FARIDA RESMIYATI, A.Md.KebBidan Desa SudagaranAnggota
II. TIM PENGOLAH MAKANAN
1MASLAAHKetua TP PKK Desa SudagaranKetua
2HEMI PURWANTIWakil Ketua TP. PKK Desa SudagaranWakil Ketua
3HIDAYATITP PKK Desa SudagaranKoordinator
4NUR CHOFIFAHTPK Desa SudagaranTim Masak
5JAENAHTPK Desa SudagaranTim Masak
6ROHYANTITPK Desa SudagaranTim Masak
7ELY SETYOWATITPK Desa SudagaranTim Masak
8SUYANTITPK Desa SudagaranTim Masak
9SRIYATUNTPK Desa SudagaranTim Masak
10SRI RAHAYUTPK Desa SudagaranTim Masak
11SUPRIYATITPK Desa SudagaranTim Masak
III. TIM PENDISTRIBUSIAN
1BUDIYANTITPK Desa SudagaranAnggota
2SITI MAEMUNAHTPK Desa SudagaranAnggota
3SITI FATIMAHTPK Desa SudagaranAnggota
4KUSTIYAHTPK Desa SudagaranAnggota
5UMI SALIMAHTPK Desa SudagaranAnggota
6RUKHYATIKader PosyanduAnggota
7SUKAESIHKader PosyanduAnggota
8TOHIROHKader PosyanduAnggota
 

 

9AINI JATRI PRATAMAKader PosyanduAnggota
10KUSWATIKader PosyanduAnggota
11ASIYEMKader PosyanduAnggota
12SUGIYAHKader PosyanduAnggota
13SUMARTIKader PosyanduAnggota
14MURTRIATUNKader PosyanduAnggota

 

KEPALA DESA SUDAGARAN

 

 

SUPRIYADI

 

Bagikan Berita